rss

Sabtu, 04 Juni 2011

Kebijaksanaan Perkreditan Bank

Kebijaksanaan perkreditan bank harus deprogram dengan baik dan benar. Program perkreditan harus didasarkan pada asas yuridis, ekonomis dan kehati-hatian.

Yuridis artinya program perkreditan harus sesuai dengan undang-undang perbankan dan ketetapan bank Indonesia. Ekonomis artinya menetapkan rentabilitas yang ingin dicapai dan tingkat bunga kredit yang disalurkan. Kehati-hatian artinya besar plafond kredit (legal lending limit=BMPK) harus ditetapkan atas hasil analisis yang baik dan objektif berdasarkan asas 5C, 7P dan 3R dari setiap calon peminjam. Kebijaksanaan (policy) adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik lisan maupun tulisan yang memberikan suatu batas umum dan arah tempat menagement action akan dilakukan (GR Terry).

Kebijaksanaan perkreditan antara lain;

1. Bankable, artinya kredit akan dibiayai hendaknya memenuhi criteria;
a. Safety, yaitu dapat diyakini kepastian pembayaran kembali kredit sesuai jadwal dan jangka waktu kredit.
b. Effectiveness, artinya kredit yang diberikan benar-benar digunakan untuk pembiayayan, sebagaimana dicantumkan dalam proposal kreditnya.

2. Kebijakan investasi merupakan penanaman dana yang selalu dikaitkan dengan sumber dana bersangkutkan. Investasi dana ini disalurkan dalam bentuk investasi primer dan skunder kebijaksanaan resiko, kebijaksanaan penyebaran kredit, serta kebijaksanaan tingkat bunga.
a. Investasi primer, yaitu investasi yang dilakukan untuk pembelian saran dan prasarana bank baik pembelian kantor, mesin dan ATK.
b. Investasi skunder, yaitu investasi yang dilakukan dengan menyalurakan kredit kepada masyarakat (debitor). Investasi ini sifatnya produktif.

3. Kebijaksanaan resiko, kebijakan ini maksudnya dalam penyaluran kredit harus memperhitungkan secara cermat indicator yang dapat menyebabkan resiko macetnya kredit dan menetapkan cara-cara penyelesaiannya.

4. Kebijaksanaan penyebaran kredit, kebijaksanaan ini maksudnya kredit harus disalurkan kepada beraneka ragam sector ekonomi, semua golongan ekonomi, dan jumlah peminjam yang banyak.

5. Kebijakan tingkat bunga, maksudnya adalah dalam pemberian kredit harus memperhitungkan situasi moneter, kondisi perkonomian, persaingan antar bank, dan tingkat inflasi untuk menetapkan besarnya suku bunga kredit.

0 komentar:


Posting Komentar