Kebijaksanaan perkreditan bank harus deprogram dengan baik dan benar. Program perkreditan harus didasarkan pada asas yuridis, ekonomis dan kehati-hatian.
Yuridis artinya program perkreditan harus sesuai dengan undang-undang perbankan dan ketetapan bank Indonesia. Ekonomis artinya menetapkan rentabilitas yang ingin dicapai dan tingkat bunga kredit yang disalurkan. Kehati-hatian artinya besar plafond kredit (legal lending limit=BMPK) harus ditetapkan atas hasil analisis yang baik dan objektif berdasarkan asas 5C, 7P dan 3R dari setiap calon peminjam. Kebijaksanaan (policy) adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik lisan maupun tulisan yang memberikan suatu batas umum dan arah tempat menagement action akan dilakukan (GR Terry).
Kebijaksanaan perkreditan antara lain;
1. Bankable, artinya kredit akan dibiayai hendaknya memenuhi criteria;
a. Safety, yaitu dapat diyakini kepastian pembayaran kembali kredit sesuai jadwal dan jangka waktu kredit.
b. Effectiveness, artinya kredit yang diberikan benar-benar digunakan untuk pembiayayan, sebagaimana dicantumkan dalam proposal kreditnya.
Tampilkan postingan dengan label Kebijaksanaan Perkreditan Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijaksanaan Perkreditan Bank. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)