rss

Minggu, 06 Maret 2011

Penyaluran Kredit

Perencanaan Penyaluran Kredit

Perencanaan penyaluran kredit harus dilakukan secara realistis dan objektifitas agar pengendalian dapat berfungsi dan tujuan tercapai. Perencanaan penyaluran kredit harus didasarkan pada keseimbangan antara jumlah, sumber dan jangka waktu dana agar tidak menimbulkan masalah terhadap tingkat kesehatan dan likuiditas bank.

Jelasnya kedua rencana kredit harus seimbang dengan rencana penerimaan dana. kedua rencana ini harus diperhitungkan secara terpadu oleh perencanaan secara baik dan benar. Dalam rencana penyaluran kredit ini harus ada pedoman tentang prosedur, alokasi,dan kebijaksanaannya.

Prosedur penyaluran kredit
  1. Calon debitur menulis nama, alamat, agunan, dan jumlah kredit yang diinginkan pada formulir aplikasi permohonan kredit;
  2. Calon dibutr mengajukan jenis kredit yang di inginkan
  3. Analisis kredit dengan mengikuti asas 5C, 7P dan 3R dari permohonan kredit tersebut.
  4. karywan analisis kredit menetapkan besarnya plafond kredit atau legal lending limit (L3) atau BMPK-nya.
  5. Jika BMPK disetujui nasabah, akad kredit (perjanjian kredit) ditandatangani oleh kedua belah pihak.