Prosedur yang harus dipenuhi dalam penyaluran kredit antara lain:
- Calon debitur menulis nama, alamat, anggunan dan jumlah kredit yang diinginkan pada formulir aplikasi permohonan kredit.
- Calon debitur mengajukan jenis kredit yang di inginkan
- Analisis kredit dengan cara mengikuti asa 5C, 7P, dan 3R dari permohonan kredit tersebut.
- Karyawan analisis kredit menetapkan besarnya plafon kredit atau legal lending limit (L3) atau BMPK-nya
- Jika BMPK di setujui nasabah, akad kredit (perjanjian kredit) ditandatangani oleh kedua belah pihak.
0 komentar:
Posting Komentar