Kebijaksanaan perkreditan bank harus deprogram dengan baik dan benar. Program perkreditan harus didasarkan pada asas yuridis, ekonomis dan kehati-hatian.
Yuridis artinya program perkreditan harus sesuai dengan undang-undang perbankan dan ketetapan bank Indonesia. Ekonomis artinya menetapkan rentabilitas yang ingin dicapai dan tingkat bunga kredit yang disalurkan. Kehati-hatian artinya besar plafond kredit (legal lending limit=BMPK) harus ditetapkan atas hasil analisis yang baik dan objektif berdasarkan asas 5C, 7P dan 3R dari setiap calon peminjam. Kebijaksanaan (policy) adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik lisan maupun tulisan yang memberikan suatu batas umum dan arah tempat menagement action akan dilakukan (GR Terry).
Kebijaksanaan perkreditan antara lain;
1. Bankable, artinya kredit akan dibiayai hendaknya memenuhi criteria;
a. Safety, yaitu dapat diyakini kepastian pembayaran kembali kredit sesuai jadwal dan jangka waktu kredit.
b. Effectiveness, artinya kredit yang diberikan benar-benar digunakan untuk pembiayayan, sebagaimana dicantumkan dalam proposal kreditnya.
Kamis, 02 Juni 2011
Jenis-Jenis Kredit
Jenis kredit dibedakan berdasarkan sudut pendekatannya yang kita lakukan yaitu, berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sector perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasan.
A. Berdasarkan Tujuan /Kegunaan
1) Kredit konsumtif, yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang akan dipergunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini tidak prokduktif.
2) Kredit modal kerja, yaitu kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit ini produktif.
3) Kredit investasi, yaitu kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, tetapi baru ada menghasilkan dalam jangka waktu yang relative lama. Biasanya kredit ini diberikan grace period, missal kredit untuk perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain.
B. Berdarkan jangka waktu
1) Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun saja.
2) Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
3) Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
C. Berdasarkan macamnya
1) Kredit aksep, yaitu kredit yang diberikan bank yang pada hakikatnya hanya merupakan pinjaman uang biasa sebanyak plafond kredit (L3/BMPK)-nya.
2) Kredit penjual, yaitu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima pembayaran kemudian. Misalnya Usance L/C.
3) Kredit pembeli adalah pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan, atau pembelian dengan uang muka, misalnya Red Clause L/C.
D. Berdasarkan sector perekonomian
1) Kredit pertanian ialah kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, dan perikanan.
2) Kredit perindustrian, ialah kredit yang disalurkan kepada beraneka ragam industry kecil, menengah dan besar.
3) Kredit pertambangan ialah kredit yang disalurkan kepada beraneka macam bertambangan.
4) Kredit ekspor-impor ialah kredit yang diberikan kepada eksportir dan importir beraneka barang.
5) Kredit koperasi ialah kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
6) Kredit profesi ialah kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi, seperti dokter dan guru.
E. Berdasarkan agunan dan jaminan
1) Kredit agunan orang
2) Kredit agunan efek
3) Kredit agunan barang
4) Kredit agunan dokumen
F. Berdasarkan golongan ekonomi
1) Golongan ekonomi lemah
2) Golongan ekonomi menengah dan konglomerat.
G. Berdasarkan penarikan dan pelunasan
1) Kredit rekening Koran adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan; penarikan dengan cek biliyet giro atau pemindahbukuan; pelunasannya dengan setoran-setoran.
2) Kredit berjangka yaitu kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasannya dilakukan setelah jangka waktunya habis.
A. Berdasarkan Tujuan /Kegunaan
1) Kredit konsumtif, yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang akan dipergunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini tidak prokduktif.
2) Kredit modal kerja, yaitu kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit ini produktif.
3) Kredit investasi, yaitu kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, tetapi baru ada menghasilkan dalam jangka waktu yang relative lama. Biasanya kredit ini diberikan grace period, missal kredit untuk perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain.
B. Berdarkan jangka waktu
1) Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun saja.
2) Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
3) Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
C. Berdasarkan macamnya
1) Kredit aksep, yaitu kredit yang diberikan bank yang pada hakikatnya hanya merupakan pinjaman uang biasa sebanyak plafond kredit (L3/BMPK)-nya.
2) Kredit penjual, yaitu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima pembayaran kemudian. Misalnya Usance L/C.
3) Kredit pembeli adalah pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan, atau pembelian dengan uang muka, misalnya Red Clause L/C.
D. Berdasarkan sector perekonomian
1) Kredit pertanian ialah kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, dan perikanan.
2) Kredit perindustrian, ialah kredit yang disalurkan kepada beraneka ragam industry kecil, menengah dan besar.
3) Kredit pertambangan ialah kredit yang disalurkan kepada beraneka macam bertambangan.
4) Kredit ekspor-impor ialah kredit yang diberikan kepada eksportir dan importir beraneka barang.
5) Kredit koperasi ialah kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
6) Kredit profesi ialah kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi, seperti dokter dan guru.
E. Berdasarkan agunan dan jaminan
1) Kredit agunan orang
2) Kredit agunan efek
3) Kredit agunan barang
4) Kredit agunan dokumen
F. Berdasarkan golongan ekonomi
1) Golongan ekonomi lemah
2) Golongan ekonomi menengah dan konglomerat.
G. Berdasarkan penarikan dan pelunasan
1) Kredit rekening Koran adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan; penarikan dengan cek biliyet giro atau pemindahbukuan; pelunasannya dengan setoran-setoran.
2) Kredit berjangka yaitu kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasannya dilakukan setelah jangka waktunya habis.
Rabu, 01 Juni 2011
Fungsi dan Tujuan Kredit
Fungsi kresit bagi masyarakat, antara lain dapat:
1. Menjadi motivator dan dinamisator peningkatan perdagangan dan perekonomian;
2. Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat;
3. Mempelancar arus barang dan arus uang;
4. Meningkatkan hubungan internasional (L/C, CGI, dan lain-lain);
5. Meningkatkan produktivitas dana yang ada;
6. Meningkatkan daya guna barang;
7. Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat;
8. Meningkatkan income per capita (IPC) masyarakat;
9. Mengubah cara berfikir/ bertindak masyarakat yang lebih ekonomis.
Tujuan penyaluran kredit:
1. Memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit;
2. Memanfaatkan dan memproduktifitaskan dana-dana yang ada;
3. Melaksanakan kegiatan operasional bank;
4. Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat ;
5. Memperlancar lalu lintas permbayaran;
6. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
1. Menjadi motivator dan dinamisator peningkatan perdagangan dan perekonomian;
2. Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat;
3. Mempelancar arus barang dan arus uang;
4. Meningkatkan hubungan internasional (L/C, CGI, dan lain-lain);
5. Meningkatkan produktivitas dana yang ada;
6. Meningkatkan daya guna barang;
7. Meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat;
8. Meningkatkan income per capita (IPC) masyarakat;
9. Mengubah cara berfikir/ bertindak masyarakat yang lebih ekonomis.
Tujuan penyaluran kredit:
1. Memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit;
2. Memanfaatkan dan memproduktifitaskan dana-dana yang ada;
3. Melaksanakan kegiatan operasional bank;
4. Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat ;
5. Memperlancar lalu lintas permbayaran;
6. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Minggu, 06 Maret 2011
Penyaluran Kredit
Perencanaan Penyaluran Kredit
Perencanaan penyaluran kredit harus dilakukan secara realistis dan objektifitas agar pengendalian dapat berfungsi dan tujuan tercapai. Perencanaan penyaluran kredit harus didasarkan pada keseimbangan antara jumlah, sumber dan jangka waktu dana agar tidak menimbulkan masalah terhadap tingkat kesehatan dan likuiditas bank.
Jelasnya kedua rencana kredit harus seimbang dengan rencana penerimaan dana. kedua rencana ini harus diperhitungkan secara terpadu oleh perencanaan secara baik dan benar. Dalam rencana penyaluran kredit ini harus ada pedoman tentang prosedur, alokasi,dan kebijaksanaannya.
Prosedur penyaluran kredit
Perencanaan penyaluran kredit harus dilakukan secara realistis dan objektifitas agar pengendalian dapat berfungsi dan tujuan tercapai. Perencanaan penyaluran kredit harus didasarkan pada keseimbangan antara jumlah, sumber dan jangka waktu dana agar tidak menimbulkan masalah terhadap tingkat kesehatan dan likuiditas bank.
Jelasnya kedua rencana kredit harus seimbang dengan rencana penerimaan dana. kedua rencana ini harus diperhitungkan secara terpadu oleh perencanaan secara baik dan benar. Dalam rencana penyaluran kredit ini harus ada pedoman tentang prosedur, alokasi,dan kebijaksanaannya.
Prosedur penyaluran kredit
- Calon debitur menulis nama, alamat, agunan, dan jumlah kredit yang diinginkan pada formulir aplikasi permohonan kredit;
- Calon dibutr mengajukan jenis kredit yang di inginkan
- Analisis kredit dengan mengikuti asas 5C, 7P dan 3R dari permohonan kredit tersebut.
- karywan analisis kredit menetapkan besarnya plafond kredit atau legal lending limit (L3) atau BMPK-nya.
- Jika BMPK disetujui nasabah, akad kredit (perjanjian kredit) ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Langganan:
Postingan (Atom)