rss

Selasa, 31 Juli 2012

Syarat-Syarat Karyawan Bagian Kredit

Syarat-Syarat Karyawan Bagian Kredit

Selamat datang di blog manajemen perkreditan. Sebelumnya terima kasih berkunjung di blog manejemen perkreditan. Sebelum postingan ini saya pernah membuat postingan yang berjudul Jenis-jenis kredit dan untuk postingan kali ini membuat judul syarat karyawan kredit.

Dalam penyaluran kredit, profesionalitas karyawan sangat dibutuhkan. Untuk itu diperlukan karyawan bagian kredit dengan syarat:

1.    Jujur dan bermoral baik, serta ahli di bidang perkreditan
2.    Adil dalam memberikan pelayanan terhadap semua nasabah bank
3.    Mengetahui hukum-hukum perjanjian dan perikatan agunan kredit
4.    Mengetahui syarat-syarat agunan yang boleh diterima
5.    Objective dalam penilaian agunan kredit yang diberikan nasabah
6.    Berpengetahuan luas tentang nilai ekonomis angunan kredit
7.    Mengetahui ketetapan dan surat edaran bank indonesia tentang perkreditan bank
8.    Menaati peraturan dan prosedur penyaluran kredit.

Itulah postingan mengenai Syarat karyawan bagian kredit. Untuk postingan selanjutnya saya akan menulis tentang Prosedur Penyaluran kredit.
Sekian terima kasih :)

Sabtu, 04 Juni 2011

Kebijaksanaan Perkreditan Bank

Kebijaksanaan perkreditan bank harus deprogram dengan baik dan benar. Program perkreditan harus didasarkan pada asas yuridis, ekonomis dan kehati-hatian.

Yuridis artinya program perkreditan harus sesuai dengan undang-undang perbankan dan ketetapan bank Indonesia. Ekonomis artinya menetapkan rentabilitas yang ingin dicapai dan tingkat bunga kredit yang disalurkan. Kehati-hatian artinya besar plafond kredit (legal lending limit=BMPK) harus ditetapkan atas hasil analisis yang baik dan objektif berdasarkan asas 5C, 7P dan 3R dari setiap calon peminjam. Kebijaksanaan (policy) adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik lisan maupun tulisan yang memberikan suatu batas umum dan arah tempat menagement action akan dilakukan (GR Terry).

Kebijaksanaan perkreditan antara lain;

1. Bankable, artinya kredit akan dibiayai hendaknya memenuhi criteria;
a. Safety, yaitu dapat diyakini kepastian pembayaran kembali kredit sesuai jadwal dan jangka waktu kredit.
b. Effectiveness, artinya kredit yang diberikan benar-benar digunakan untuk pembiayayan, sebagaimana dicantumkan dalam proposal kreditnya.